Diduga Oknum Kejaksaan Tinggi PB, Lakukan Pemerasan kepada Tersangka Korupsi Frederik Dolfinus

admin
Img 20240305 Wa0124

PB- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pengacara yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Irian Jaya, tanggal 14 Desember 1994, Nomor: W19-DA. 1099. KP.04.13, saya telah menerima Kuasa Hukum untuk mendampingi klien saya Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, SH, MH (mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat).

Klien saya telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga keras melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahu Anggaran 2023. Jelas Kuasa Hukum Frederik Dolfinus Julianus Saiduy, SH, MH, Yan Christian Warinussy.

Cristian Menambahkan, Klien saya secara resmi telah menandatangani Surat Kuasa Hukum Khusus pada hari Senin (4/3) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. Selanjutnya saya sedang melakukan penyelidikan (investigasi) atas perkara klien saya demi kepentingan pembelaan hak- hak dan kepentingan hukumnya berdasarkan amanat Pasal 54 dan Pasal 55 dan Pasal 56 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saya juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pemerasan terhadap klien saya, Pak Saiduy berdasarkan informasi chat WhatsApp serta rekaman percapakan telpon dan bukti kiriman sejumlah uang kepada rekening oknum tertentu yang diduga keras memiliki hubungan dekat dengan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Ungkap Warinussy kepada Awak Media Dikediamannya Hari ini tanggal 6 Maret 2024.

Oknum dimaksud telah “mencatut” nama Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Papua Barat dan “menjanjikan” bisa mengatur dengan Kajati Papua Barat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang diselidiki Kejati Papua Barat terkait klien saya ini. Jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *