Sebagai Kuasa Hukum Nizatul Millah, Warinussy: Kasus ini Menjadi Atensi Kapolresta Manokwari

admin
Img 20240228 Wa0059

PB-Transisinews.my.id. Sebagai Kuasa Hukum dari Delvita PL.Lissia terlapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 20 Januari 2024. Yan Christian Warinussy Mengatakan. Klien saya dilaporkan oleh seseorang bernama Nizatul Millah dengan klien saya dituduh melakukan penganiyaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemarin siang (Rabu, 28/2) klien saya bersama ibu kandungnya, yaitu Hj.Erni telah dimintai keterangan tambahannya oleh penyidik pembantu Polresta Manokwari sebagai saksi.

“Perkara ini sesungguhnya adalah dugaan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan amanat pasal 352 KUHP Pidana. Namun demikian karena perkara ini menjadi atensi (perhatian) khusus seorang Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong. Bahkan perkara ini nampaknya ikut”membawa-bawa”, nama salah satu oknum Kasat di jajaran Polresta Manokwari. Jelas Warinussy

Warinussy Menambahkan, Menurut keterangan klien kami bahwa saat mereka menemui pelapor di Karaoke Chissel, pelapor sempat mengeluarkan kata-kata : “kata Pak Kasat (?), saya boleh berurusan dengan Pak Haji (Haji Nidar) saja, tidak ada urusan dengan istrinya (Ibu Hj.Erni)”, kutip terlapor Devita PL.Lessia. Rupanya kata dari pelapor itu termasuk menjadi pemicu bagi terjadinya perbuatan pidana ringan yang dilakukan oleh klien saya (terlapor) terhadap pelapor. Kami kini menunggu kapan berkas perkara klien saya tersebut dinaikkan sebagai Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

ketentuan pasal 205 hingga pasal 210 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena perkara pokok dari masalah ini adalah dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jelas Warinussy

maka klien Hj.Erni selaku Ibu Kandung dari Terlapor Delvita PL.Lissia telah membuat laporan polisi nomor : LP/B/45/II/2024/SPKT/Polda Papua Barat, tanggal 07 Februari 2024. Laporan Klein saya tersebut kini tengah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Sit) tutur Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *