Warinussy Mempertanyakan, Dugaan Tindak Pidana (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Laut Yarmatum

admin
Img 20240222 Wa0081

PB- Transisinews.my.id. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kembali perkembangan lanjutan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Laut Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama,

Tahun Anggaran (TA) 2021. Dimana saat ini, 3 (tiga) terdakwa telah berubah statusnya menjadi terpidana berdasar hukum, yaitu Agustinus Kadakolo (mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat), Basri Usman (salah satu mantan Kabid di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat) serta klien saya Paul Anderson Wariori (Direktur CV.Kasih).

“Sementara itu seorang tersangka lain yaitu Rendhy Firmansyah Rahakbauw Yembise (RFRY) sudah ditangkap pada jelang akhir tahun 2023, tapi hingga saat ini tidak jelas perkembangan penyidikan perkaranya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Tegas Warinussy

Berdasarkan amanat pasal 42 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, saya mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat tentang perkembangan proses penyidikan perkara saudara RFRY yang justru sangat menjadi atensi pada putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari Kelas I B belum lama ini.

Sesungguhnya kehadiran RFRY di depan kursi pesakitan Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari justru berpotensi mampu menjaring siapa calon tersangka baru yang berasal dari internal Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat maupun di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat yang seyogyanya dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya berkenaan dengan pelelangan hingga pelaksanaan proyek pembangunan dermaga pelabuhan laut Yarmatum tersebut kelak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *