Terkait Pelanggaran Pemilu, Warinussy; Bawaslu Provinsi PB, Segera Supervisi Terhadap Bawaslu Kabupaten Fakfak

admin
Img 20240220 Wa0009

PB- Transisinews.my.id. Advokat dan Kuasa Hukum Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, dari Partai yang berlambang pohon Beringin Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Provinsi Papua Barat Drg.Alfons Manibuy, DESS saya mendukung langkah hukum yang diambil Tim Pemenangan klien saya tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak,

Kamis (22/2). Tim Pemenangan Caleg DPR-RI atas nama Alfons Manibuy di bawah Pimpinan Bram Rahakbauw adalah langkah yang sejalan dengan amanat Undang Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bukti dugaan kecurangan dalam penghitungan suara tersebut telah diserahkan termasuk salinan dokumen model C tentang penghitungan suara klien saya di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak

ternyata diduga keras mengalami perubahan dan duggan klien kami mengalami kehilangan 95 suara di Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak tersebut. Hal mana diduga terjadi saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara caleg DPR RI di tingkat Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak. Laporan tim pemenangan caleg Alfons Manibuy telah memasukkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Sehingga dengan hormat kami memohon agar Bawaslu Kabupaten Fakfak dapat segera menindaklanjutinya. Kami juga memohon agar Bawaslu Provinsi Papua Barat dapat memberi supervisi yang maksimal bagi proses pengusutan Laporan klien kami tersebut secara hukum.

Kami menjamin bahwa apabila ditemukan adanya keterlibatan unsur penyelenggara pemilu di Kabupaten Fakfak dalam dugaan manipulasi penghitungan yang merugikan hak demokrasi klien kami, maka kami akan mengambil langkah hukum penting untuk itu, termasuk melaporkan kepada Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *