Yan Warinussy; Mempertanyakan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Kasus Pelecehan Seksual Dilibatkan Oknum Pejabat Papua Barat

admin
Img 20231209 Wa0042

PB- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human right defender) di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Warinussy mempertanyakan kembali “nasib” proses hukum perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual oknum pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat.

Dalam salah satu Surat Kabar Harian (SKH) lokal Manokwari, Senin (11/12) diberitakan kalau Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Kasih “diseputaran SPDP”. Sebagai sesama pejabat penegak hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,

“mendesak Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reskrimum Polda Papua Barat untuk tetap konsisten menyidik kasus dugaan pelecehan seksual oknum Pejabat diprovinsi Papua Barat, Penyidikan mesti dilakukan dengan tetap berpedoman pada amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proses pengumpulan segenap bukti hukum, terutama dari pelapor/korban pasti sudah berada di tangan penyidik Polda Papua Barat, Sehingga saya yakin para penyidik Dit.Reskrimun Polda Papua barat mampu memecah konotasi negatif yang sempat diangkat diterbitan oleh koran lokal bahwa pekerjaan mereka diduga masih ‘diseputaran SPDP’. Ungkap Yan Warinussy

Saya hendak mengetuk pintu hati Kapolda Papua Barat dan jajaran penyidiknya untuk mempertimbangkan proses hukum kasus tersebut demi terpenuhinya perlindungan terhadap hak pelapor/korban sebagai perempuan, khususnya Perempuan Asli Papua berdasar kan aturan perundangan yang berlaku.

Sekaligus juga dengan memproses lanjut kasus dugaan pelecehan seksual oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Papua Barat tersebut akan menjadi indikator bahwa para pejabat pemerintah dimanapun “tidak kebal hukum”, apalagi jika diduga melakukan perbuatan pidana pelecehan seksual terhadap kaum perempuan. Tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *