Apresiasi Warinussy Kepada Kapolresta Manokwari, Menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) Tindak Pidana penganiayaan

admin
Img 20231016 Wa0033

Bitung-Transisinews. Sebagai Kuasa Hukum dari korban perkara tindak pidana penganiayaan tanggal 9 Oktober 2023 Nur Alam, kami membiarkan apresiasi dan penghargaan yang tinggi disertai ucapan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam kepada saudara Kapolresta Manokwari Kombes Polisi R.B.Simangunsong yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut. Ungkap Yan Warinussy

Semula klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/854/X/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 9 September 2023. Laporan mana sesuai peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya atas perbuatan Tersangka Yan Ayomi (oknum) Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Manokwari

Menurut pemahaman hukum kami, Kapolresta Manokwari dan jajarannya sudah melakukan segenap langkah hukum yang bertanggung jawab. Yaitu dengan memanggil oknum terduga pelaku hingga diambil keterangannya. Lalu dilakukan gelar perkara hingga menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka, bahkan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari. ujar Warinussy

Di sisi lain Warinussy menambahkan, keluarga dari tersangka Yan Ayomi saat itu telah berinisiatif melakukan pendekatan kekeluargaan dengan klien kami Nur Alam. Sehingga dicapai kesepakatan untuk mengakhiri persoalan diantar kedua belah pihak secara kekeluargaan atau menempuh jalur penyelesaian berkeadilan (restoratif justice). Seluruh langkah hukum yang berkeadilan tersebut didasari oleh amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kasumasa Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kami selaku Kuasa Hukum Korban Nur Alam telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/41/XI/RES.1.6/2023/Reskrim, tanggal 21 November 2023

“yang ditanda tangani oleh Kapolresta Manokwari Kombes Polisi.R.B.Simangunsong, S.I.K, M.Si dan tembusannya kepada korban dan atau kuasanya telah diserahkan oleh Aipda Persly Nahuway selaku Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari. SPPP atau lazim disebut SP3 tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dengan tembusan kepada Tersangka dan atau kuasanya serta korban dan atau kuasanya sesuai amanat KUHAP. Dengan demikian maka proses penyidikan perkara ini telah ditutup dan tidak ditindaklanjuti lagi. Tutur Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *