Kejam! Pj Kades Tamberu Barat Pecat 12 Perangkat Desa Tanpa Kompromi

admin
Img 20240422 195826

Sampang, suarajokotingkir.com – Watimah selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga telah melakukan pemecatan sepihak terhadap sebanyak 12 orang perangkat desa yang bekerja di desa tersebut.

Pemecatan sepihak dilakukan Watimah saat dirinya baru menjabat sebagai Pj Kades Tamberu Barat pada tahun 2023 lalu. Hal itu menjadi santer dibicarakan setelah adanya rapat perihal pinjaman perangkat desa ke Bank Bakti Artha Sejahtera (BAS) Sampang, yang digelar di Balai Desa Tamberu Barat pada Jumat (19/04/2024).

Saat rapat, mantan Sekdes Tamberu Barat, Nur Cholis memaparkan perihal pinjaman perangkat desa di Bank BAS Sampang.

Namun, Nur Cholis merasa risih dengan ulah Pj Kades Watimah lantaran mengambil video, hingga Nur Cholis beserta 11 mantan perangkat desa yang hadir saat itu meninggalkan lokasi rapat.

“Saat saya menjelaskan perihal masalah pinjaman, Watimah mengambil video. Hal itu tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan. Lantas maksud dan tujuannya apa mengambil video itu?,” kata Nur Cholis saat ditemui di rumah, Minggu (21/04/2024) malam. 

Ia pun mengaku bahwa dirinya mengambil pinjaman ke Bank BAS Sampang saat dirinya menjadi Sekdes dengan jaminan SK.

“Memang benar saya memiliki pinjaman ke Bank BAS dengan jaminan SK perangkat pada saat itu yang menjabat Pj Kades adalah Pak Haris,” kata Cholis.

Cholis bercerita bahwa setelah Watimah menjadi Pj Kades, dirinya dan 11 perangkat desa lainnya dipecat secara sepihak. 

“Kami dipecat secara sepihak tanpa ada pemberitahuan, sedangkan pembayaran cicilan pinjaman tersebut dipotong langsung melalui honor perangkat,” tuturnya.

Padahal, kata Cholis jika dirinya dan 11 perangkat lainnya tidak dipecat, pembayaran cicilan pinjaman tersebut masih bisa terbayarkan.

“Karena saya dan teman-teman perangkat desa lainnya dipecat maka secara otomatis saya tidak bisa membayar pinjaman tersebut. Andaikan tidak dipecat saya bisa membayar melalui honor yang cair setiap tiga bulan,” tambahnya. 

Ia juga menyayangkan tindakan arogan Watimah selama menjabat Pj Kades Tamberu Barat. 

“Watimah itu kan orang terpelajar dia seorang kepala sekolah dan tau aturan. Seharusnya kan bisa mengayomi dan melakukan pendekatan secara emosional kepada semua perangkat desa. Bukan melakukan tindakan arogan dan melakukan pemecatan perangkat desa secara sepihak,” ungkapnya.

Sementara itu Islamanto Hasan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamberu Barat sangat menyayangkan tindakan Pj Kades Tamberu Barat, Watimah. 

“Seharusnya Pj Tamberu Barat yang baru terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan perangkat desa yang memiliki pinjaman ke Bank BAS. Bukan secara tiba-tiba dipecat,” kata pria yang akrab disapa Antok.

Antok juga menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa di Tamberu Barat tidak ada musyawarah terlebih dahulu dari pihak desa. 

“Itu pemberhentiannya tidak ada musyawarah terlebih dahulu dan setahu saya juga tidak ada surat pengunduran diri perangkat desa,” tegasnya. 

Perlu diketahui beberapa perangkat yang dipecat dengan cara sepihak. Dalam waktu dekat akan melaporkan Watimah ke Bupati Sampang dan juga dinas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *