Warinussy; Diduga Angkota Polresta PB, Terlibat Transaksi Jual Beli Senjata Api.

admin
Img 20240307 Wa0084

PB- transisinews.com.Diduga keras ada keterlibatan anggota Polri dari Polresta Manokwari dalam kegiatan transaksi jual beli senjata api secara melawan hukum (ilegal) di wilayah hukum.Polrest Manokwari. Hal itu terungkap dari keterangan Steven Yeuyanan, yang sehari- harinya menjadi salah satu saksi Dalam perkara pidana nomor :19/Pid.Sus/2024/Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, Kamis (6/3). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Uriway, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu Steven Yeuyanan dan Sandiki Mansumber. Jelas Yan Warinussy Sebagai Kuasa Hukum.

Keduanya sama- sama adalah anggota Polresta Manokwari yang terlibat dalam “pengamanan” dan penangkapan klien kami Kristian Kassi (KK). Dalam keterangannya lagi, Yeuyanan menjelaskan bahwa pihaknya (Polresta) Manokwari secara tanpa sadar telah melakukan “pelanggaran” terhadap klien kami Terdakwa KK, dimana saat “diamankan” sejak tanggal 11 Oktober 2023

Warinussy Menambahkan sama sekali tidak dilengkapi administrasi apapun sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dakwaan Jaksa, tercatat bahwa klien kami Terdakwa KK mulai ditahan oleh penyidik sejak tanggal 5 Desember 2023

“hingga 24 Desember 2023 selama 20 hari. Kemudian diperpanjang oleh penuntut umum sejak tanggal 25 Desember 2023 hingga tanggal 02 Februari 2024. Artinya, diduga keras penyidik dan Kapolresta Manokwari telah menempatkan klien kami KK sejak tanggal 11 Oktober 2023 hingga 04 Desember 2023 di Mapolresta Manokwari tanpa surat penangkapan maupun tanpa surat penahanan dan tanpa keterangan apapun menurut hukum yang menjadi hak klien kami dan keluarganya. Jelas Warinussy

Jadi diduga sekitar 1 (satu) bulan 22 hari klien kami Kristian Kassi “mendekam” di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolresta Manokwari secara melawan hukum. Kami mendesak Kapolda Papua Barat melalui Kepala Biro Profesi dan Pengamanan (Karo Propam) agar segera memeriksa Kapolresta Manokwari dan jajaran tim khususnya atas dasar keterangan Steven Yeuyanan dan Sandiki Mansumber untuk mengungkap hal ini demi kepentingan hukum klien kami Kristian Kassi dan keluarga nya. Ungkapnya.

“Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM ini ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis (14/3) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Tutup Warinussy

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *