Polri  

Polres Tuban Tanggapi Tudingan Lamban Tangani Laporan Dugaan Penggelapan Oleh Pengurus KPRI Dwijo Utomo

admin
09 27 48 Img 20240314 Wa00341 768x512

TUBAN || TRANSISI NEWS – Polres Tuban angkat bicara terkait tudingan dari anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dwijo Utomo, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, Jawa Timur terkait lambannya penanganan laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.

 

Kamis (14/03/2024) menanggapi tudingan itu Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Rianto, S.H., M.H., mengatakan penanganan laporan tersebut terus berjalan dan pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait raibnya uang nasabah Koperasi tersebut.

 

Sejumlah saksi yang dimintai keterangan itu, di antaranya merupakan pengurus dan para nasabah yang mengaku menjadi korban uangnya hilang.

 

“Sudah sekitar 12 orang yang kita periksa termasuk ketua dan bendahara” terang Rianto

 

Selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga telah menggandeng tim auditor dari Surabaya untuk mengetahui jumlah pasti kerugian serta aliran uang itu digunakan untuk apa dan larinya kemana.

 

“Kita tinggal nunggu hasil dari auditor, setelah itu kita lakukan gelar perkara” Imbuhnya.

 

Ditanya terkait hasil pemeriksaan yang dilakukannya, Rianto membenarkan bahwa dugaan penggelapan tersebut mengarah kepada salah satu pengurus dan untuk pengembangan lebih lanjut saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tim auditor.

 

“Sudah ada mengarah kesana dan progres kami secepatnya karena itu mengakibatkan kerugian berjamaah” jelas Rianto.

 

Sebelumnya pada Rabu (13/03/2014) diberitakan oleh suara Indonesia bahwa sebanyak 149 anggota Dwijo Utomo menjadi korban dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp 2,6 miliar pada tahun 2023.

 

Mereka mengalami kerugian bervariasi. Untuk anggota baru rata-rata rugi Rp 1 juta dan anggota lama sekitar Rp 26 juta.

 

Dugaan penggelapan itu bermula saat para anggota KPRI Dwijo Utomo meminta pengembalian uang yang telah investasikan. Namun hal itu tidak bisa dilakukan pihak KPRI, Mereka menuding pengurus koperasi justru menilap uang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *