Diduga Petugas SPBU 54.622.10 Lebih Mengutamakan Kendaraan Pengerit BBM Bersubsidi Dari Pada Kendaraan Umum

admin
Img 20240322 Wa0093

Lamongan-suarajokotingkir.com- SPBU 54.622.10 diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis Solar di Jalan Raya,Desa Kemantren-Paciran-Lamongan-Provinsi -Jawa timur
Dari pantauan awak media(suarajokotingkir.com) Jum’at (22/03/2024) Sore Pukul 15,30 wib ,terlihat antrian mobil Pik Up untuk mengisi BBM jenis Solar bersubsidi.
Lalu awak media menjumpai salah satu petugas SPBU DI Tanya Mana sopir pik up yang sedang ngisi BBM Jenis solar,jawab petugas SPBU tidak ada, menggunakan mobil yang mau melanjutkan perjalanan ke TPI Brondong,dengan wajah penuh kecewa mengatakan”, kami pribadi sangat kecewa dengan sikap petugas SPBU Mantren.Paciran-Lamongan-karena apa pak, mereka mengutamakan kendaraan pengerit dari pada kendaraan umum.Setelah itu Awak Media suarajokotingkir.com, mendatangi sopir dan bertanya Di bawa kemana Solar nya, dengan Alasan Ke TPI Brondong, Bos pengepul solar subsidi (Bpk Sholikin)
Terpisah konfirmasi ke menejer SPBU 54.622.10 Jum’at (22/03/2024)belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Img 20240322 Wa0092
Padahal sudah jelas Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Img 20240322 Wa0091
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);Img 20240322 Wa0090
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);Img 20240322 Wa0089
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut . minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.”(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *