Redaksi SuaraJokotingkir.com
Penasehat : Sujito SH
Pemimpin Redaksi : M.Supriyono
Wakil Pemimpin Redaksi : Hanafi, S.Pd.I M.Pd
Dewan Redaksi : H.M.Iswanto, Supriyono, Heri Mahesa, Sujito, SH
Consultan Hukum : Midchol Huda SH, MH Sujito, SH, MH
Redaktur Pelaksana : Rita
ITE : Team, Design Multi Media Cyber
Koordinator Wilayah Jawa Timur : Sigit
- Surabaya : Sutikno, Sukoco, Hadi santoso
- Bangkalan : (Preoses rekrutmen)
- Banyuwangi : (Preoses rekrutmen)
- Blitar : (Preoses rekrutmen)
- Bojonegoro : Abdul hadi Yazid, muh Ali rifai,Suyanto,Hariyono, Jayid, Rohmad, Ali Syueb
- Bondowoso : (Preoses rekrutmen)
- Gresik : Buntit Ismail Adi w.
- Jember : (Preoses rekrutmen)
- Jombang : Kustianik Biro
- Kediri : (Preoses rekrutmen)
- Lamongan : M Nursalim, Asnan, Mat darus, Muhammad iwan subandi, Sigit
- Lumajang : (Preoses rekrutmen)
- Madiun : (Preoses rekrutmen)
- Magetan : Rita
- Malang : Edy Subagyo, Sayyid Al Baasith
- Mojokerto : Indrah susanto
- Nganjuk : (Preoses rekrutmen)
- Ngawi : (Preoses rekrutmen)
- Pacitan : (Preoses rekrutmen)
- Pamekasan : (Preoses rekrutmen)
- Pasuruan : (Preoses rekrutmen)
- Ponorogo : (Preoses rekrutmen)
- Sampang : Wehdi, Eko
- Sidoarjo : Moh Shokib
- Situbondo : (Preoses rekrutmen)
- Sumenep : (Preoses rekrutmen)
- Trenggalek : (Preoses rekrutmen)
- Tuban : Adiago, Dedy Cayono, Moh Ainul Yakin
- Tulungagung : (Preoses rekrutmen)
Biro luar Jatim :
- Tangerang : Masram
- Jakarta Pusat : Rusli
- Jakarta Utara : Rismayanti
- NTT /Mangarai : Bernas Bagur
Pengaduan : 082149124176
Sesuai UU No.40 Th 1999 Media Siber Suarajokotingkir.com diterbitkan Oleh :
PT JOKO TINGKIR JAYA ABADI SK Menkumham RI Nomor AHU – 0093221.AH.01.01 Tahun 2023,Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
NIB : 0712230239625
NPWP : 992540211645000
Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jl Gotong Royong Desa Gedongkulon Rt 03/01 Kecamatan Babat Lamongan Jawa Timur Email : msupriyono46@gmail.com Tlp 082149124176.
Wartawan Suara Jokotingkir Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalnag – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).