Redaksi

 

Cropped 1710464762571.png

Redaksi SuaraJokotingkir.com

Penasehat :
Sujito SH

Pemimpin Redaksi :
M.Supriyono

Wakil Pemimpin Redaksi :
Heri Mahesa

Dewan Redaksi :
H.M.Iswanto, Supriyono Heri Mahesa Sujito, SH

Consultan Hukum :
Midchol Huda SH, MH Sujito, SH, MH

Redaktur Pelaksana :
Korwil Jatim : Sigit, Wartawan Surabaya : Sutikno,Sukoco, Hadi santoso, Sidoarjo : Moh Shokib, Lamongan : M Nursalim, Asnan, Mat darus, Muhammad iwan subandi, Sigit

Bojonegoro : Abdul hadi Yazid, muh Ali rifai,Suyanto,Hariyono, Jayid (Bojonegoro),

Biro tuban: Adiago, Dedy Cayono, Biro jombang: Kustianik Biro gresik: Buntit Ismail Adi w.

Mojokerto: Indrah susanto, Biro Tangeran: Masram, Biro jakarta pusat:Rusli Korwil Jakarta utara: Rismayanti,

Malang : Edy Subagyo, Sayyid Al Baasith

NTT /Mangarai : Bernas Bagur

ITE : Team, Design Multi Media Cyber 

Pengaduan : 082149124176

Sesuai UU No.40 Th 1999 Media Siber Suarajokotingkir.com diterbitkan Oleh :

PT JOKO TINGKIR JAYA ABADI SK Menkumham RI Nomor AHU – 0093221.AH.01.01 Tahun 2023,Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas

NIB : 0712230239625
NPWP : 992540211645000

Redaksi Sirkulasi Pemasaran : Jl Gotong Royong Desa Gedongkulon Rt 03/01 Kecamatan Babat Lamongan Jawa Timur Email : msupriyono46@gmail.com Tlp 082149124176 

Wartawan Suara Jokotingkir Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalnag – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).