Wartawan dan LSM Lamongan Resmi Laporkan Video Mubin ke Polres, Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian

Lamongan, suarajokotingkir.com – Sejumlah perwakilan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lamongan resmi melaporkan video viral berdurasi 4 menit 16 detik yang diunggah oleh seorang pria bernama Mubin ke Polres Lamongan, Rabu (30/4/2025).

Video tersebut dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik serta ujaran kebencian terhadap media, LSM, dan aparat penegak hukum (APH).

Pelaporan ini ditandatangani oleh Rohmat, alias Roy dari Media BeritaCakrawala, juga selaku Koordinator Wartawan Lamongan, bersama Ashari dari Suara Publik, Irawan dari Roda Informasi, Sukadi dari LSM HJM, dan Indah Pitono dari LSM Ilham Nusantara. Aksi ini juga mendapat dukungan dan pengawalan dari LSM Aliansi Alam Bersatu.

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Polres Lamongan dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/192/IV/2025/SPKT/Polres Lamongan, yang ditandatangani oleh Sukadi.

Dalam keterangannya, para pelapor menilai bahwa isi video yang diunggah Mubin telah menyudutkan marwah pers dan LSM, serta menuding laporan-laporan dari media sebagai penyebab terganggunya pembangunan desa.

Video tersebut juga menyeret aparat penegak hukum dengan insinuasi yang dinilai provokatif dan meresahkan publik.

“Media memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai pengawas independen terhadap jalannya pemerintahan. Tugas kami adalah menyampaikan informasi kepada publik, mengungkapkan penyimpangan, dan memastikan transparansi penggunaan uang rakyat,” ujar Rohmat dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa tudingan Mubin tidak hanya merendahkan profesi wartawan dan aktivis LSM, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Apalagi dalam video tersebut terdapat ajakan kepada masyarakat untuk melakukan aksi ke Polres Lamongan, yang dinilai dapat memicu keresahan.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Lamongan melalui Kasatreskrim untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Mubin atas unggahan videonya yang menyesatkan opini publik,” tambahnya.

Para pelapor berharap, langkah hukum ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menyebarkan konten provokatif yang mendiskreditkan institusi dan profesi lain.

“Kami menjunjung tinggi kritik, tapi bukan ujaran kebencian yang membakar opini publik,” pungkas Rohmat.

Penulis: M. SupriyonoEditor: Imam Hanafi Al-Mas'udi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *