Video Kontroversial di Lamongan: Media dan LSM Dituding Ganggu Pembangunan Desa

Mubin, seseorang yang berada dalam video viral di Lamongan.

Lamongan, suarajokotingkir.com – Dunia jurnalistik kembali dibuat geger dengan beredarnya sebuah video berdurasi 4 menit 16 detik yang menyudutkan peran media dan LSM dalam fungsi pengawasan pembangunan desa.

Dalam video tersebut, seorang pria berperawakan kurus, berambut gondrong, mengenakan topi, dan mengaku bernama Mubin, merekam dirinya sendiri sembari menyampaikan sejumlah narasi yang dinilai kontroversial dan tendensius.

Mubin menuding laporan dari media dan LSM telah menjadi penyebab terhambatnya pembangunan desa.

Ia menyebut, kepala desa dan kelompok masyarakat (Pokmas) kerap dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH) karena laporan tersebut.

Mubin mengklaim mendapat informasi dari kepala desa, perangkat desa, hingga pokmas, meskipun tak menjelaskan kapasitas dirinya dalam struktur pemerintahan desa.

“Yang ujung-ujungnya mereka (media) akan melakukan negosiasi dengan pemerintah desa atau pokmas,” ucap Mubin dalam video, memberikan tuduhan serius terhadap media.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengaduan masyarakat terkait program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi sebagai penyebab mandeknya pembangunan.

Ia bahkan menyatakan bahwa aduan-aduan tersebut bersifat mengada-ada.

Tak hanya itu, Mubin juga menyampaikan dugaan bahwa aparat penegak hukum menjadikan aduan masyarakat sebagai pintu masuk praktik-praktik transaksional.

Ia menyebut adanya praktik penyetoran dokumen “satu bendel maupun tiga bendel” dengan nada yang dinilai sembrono dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Mubin juga mengajak masyarakat untuk turun ke Polres Lamongan pada 25 April mendatang, dengan dalih sebagai bentuk refleksi terhadap aparat. Ajakan tersebut dianggap lebih bersifat provokatif daripada membuka ruang diskusi publik yang konstruktif.

Menanggapi video tersebut, sejumlah kalangan menilai bahwa narasi yang disampaikan Mubin bukan sekadar opini pribadi, melainkan bentuk serangan terhadap fungsi pengawasan, keterbukaan informasi, dan kebebasan pers.

Salah satunya dari datang dari M. Supriyono, Pemimpin Redaksi (Pemred) media suarajokotingkir.com, menyatakan bahwa fungsi kontrol publik oleh media adalah bagian sah dalam sistem demokrasi, khususnya dalam penggunaan anggaran negara yang menyangkut hak rakyat.

“Kalau memang tidak menyembunyikan sesuatu, kepala desa, perangkat, maupun pokmas tidak perlu merasa terusik oleh pengawasan publik,” katanya.

Lebih jauh, Supriyono, menegaskan bahwa jalur hukum terbuka bagi siapa pun yang merasa difitnah oleh laporan media atau LSM.

“Namun jika laporan disusun berdasarkan data dan temuan di lapangan, maka tidak ada alasan untuk menggertak ataupun mendeligitimasi peran media,” tegasnya.

Supriyono menilai narasi yang disampaikan Mubin tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi. Keterbukaan informasi publik adalah fondasi transparansi, dan kritik bukanlah bentuk permusuhan.

“Kalau bersih, kenapa harus risih?” tutup Supriyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *