Predikat WTP Pemkab Sampang Dikritik, Dinilai Tidak Mencerminkan Realitas Dugaan Korupsi

Hanafi, sekretaris DPC Projo Sampang

Sampang , suarajokotingkir.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Namun, pencapaian tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya dari Sekretaris DPC Projo Sampang, Hanafi.

Menurut Hanafi, meski WTP dinilai sebagai bentuk keberhasilan administratif, namun pencapaian tersebut tidak mencerminkan kondisi riil terkait dugaan kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar yang hingga kini masih bergulir di Polda Jawa Timur.

“Opini WTP ini tidak serta merta menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kita tidak boleh lupa bahwa proyek PEN yang didanai Dana Insentif Daerah (DID) justru sedang disorot karena indikasi kuat adanya permainan fee dan keterlibatan oknum pejabat,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Ia menambahkan, opini WTP dari BPK seringkali hanya berfokus pada kepatuhan administratif, tanpa menyinggung substansi integritas pelaksanaan anggaran di lapangan.

“WTP itu urusan teknis laporan, bukan jaminan bersihnya pelaksanaan. Fakta bahwa satu pejabat sudah diperiksa dan kerugian negara telah ditemukan, seharusnya menjadi alarm bahwa ada masalah serius,” tambahnya.

Hanafi juga menyoroti pernyataan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, yang menyebut bahwa opini WTP merupakan bentuk dari tata kelola yang akuntabel.

Menurutnya, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta bahwa kasus korupsi proyek Lapen PEN tahun 2020 saat kepemimpinan H. Idi masih menyisakan banyak tanda tanya.

“Jangan jadikan WTP sebagai tameng keberhasilan absolut. Justru ini momentum untuk membuktikan komitmen memberantas korupsi dan memperbaiki sistem agar tidak hanya terlihat rapi di atas kertas,” tegasnya.

Diketahui, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK dilakukan pada Kamis (17/4/2025) di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, dan diterima langsung oleh Bupati Sampang dan Ketua DPRD setempat.

Sementara itu, hingga kini proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek Lapen PEN masih berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *