Pembina PJS Soroti Teror terhadap Tempo: Ancaman bagi Kebebasan Pers 

Hanafi, Pembina asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang (PJS).

Sampang, suarajokotingkir.com – Insiden teror terhadap kantor Tempo baru-baru ini menjadi perhatian serius di kalangan insan pers.

Hanafi, yang akrab disapa Anaf, selaku Pembina Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) dan wartawan berlisensi Dewan Pers tingkat Madya, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Teror terhadap Tempo adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya serangan terhadap satu media, tetapi juga ancaman terhadap seluruh jurnalis yang bekerja untuk mengungkap kebenaran,” ujar Anaf, Minggu (23/3/2025).

Menurutnya, pers memiliki peran vital dalam demokrasi, dan upaya untuk membungkam kebebasan jurnalistik harus mendapat perhatian serius dari pemerintah serta aparat penegak hukum.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jika pers dibungkam dengan cara-cara intimidatif, maka transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan juga akan terancam,” tambahnya.

Anaf juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman, intimidasi, atau kekerasan terhadap wartawan harus ditindak tegas.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ada impunitas bagi pelaku teror terhadap jurnalis. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh insan pers untuk bersatu dalam melawan segala bentuk tekanan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

“Jurnalis tidak boleh takut. Justru dalam situasi seperti ini, solidaritas antarwartawan harus semakin kuat,” tutup Anaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *