Polisi Tangkap Maling Sapi di Sampang

Dua pria maling sapi (memakai baju tahanan) digelandang polisi di Mapolres Sampang (Sumber: Humas Polres)

Sampang, suarajokotingkir.com – Dua pria yang diduga mencuri sapi di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, akhirnya diringkus polisi. Keduanya ditangkap setelah terbukti mencuri dan meminta tebusan kepada korban.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban, AK (53), baru menyadari kehilangan ternaknya saat hendak memberi pakan usai menunaikan salat subuh. Sapi yang sebelumnya berada di kandang telah raib.

“Korban langsung berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar berdatangan. Kakak ipar korban yang juga tokoh masyarakat setempat segera bergerak mencari informasi mengenai keberadaan sapi tersebut,” kata AKBP Hartono dalam keterangannya, Senin (17/03/2025).

Upaya pencarian membuahkan hasil. Keesokan harinya, Rabu (16/10/2024), sapi ditemukan di lereng bukit yang berada di perbatasan Desa Jrengoan, Kecamatan Omben, dengan Desa Rabasan, Kedundung. Hewan tersebut dalam kondisi terikat di batang pohon.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan menangkap mereka di rumah masing-masing pada Senin (17/03/2025) dini hari.

“Tersangka MJ (52) ditangkap di Desa Rongdalam, Kecamatan Omben, sedangkan HD (44) diamankan di Desa Jrengoan, Kecamatan Omben. Saat diperiksa, keduanya mengakui telah mencuri sapi milik korban,” ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri sapi, lalu meminta uang tebusan agar hewan ternak itu dikembalikan.

“Sapi akhirnya dikembalikan setelah ditebus Rp10 juta, yang kemudian dibagi oleh kedua tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terutama yang merugikan warga,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *