Surabaya, suarajokotingkir.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggerebek dua gudang di Surabaya dan Sampang, Madura, yang diduga memalsukan merek serta mengemas ulang minyak curah menjadi minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim kepolisian memantau distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan.
“Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, pertama di Sampang, Madura, dan kedua di Surabaya. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan ribuan liter minyak goreng palsu,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (12/3/2025).
Kronologi Pengungkapan
Menurut Kombes Budi, penyelidikan dimulai setelah ditemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita yang beredar di pasaran, baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik.
Dugaan awal mengarah pada pengurangan isi serta kualitas yang tidak sesuai standar.
Tim kepolisian kemudian menelusuri rantai distribusi dan menemukan dua lokasi produksi minyak goreng palsu.
TKP pertama berada di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Saat penggerebekan pada 11 Maret 2025, polisi menemukan 31 tandon berisi total 10 ton minyak goreng palsu yang dikemas dalam ukuran 1 liter dan 5 liter.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi.
Sementara itu, pada 12 Maret 2025, penggerebekan kedua dilakukan di sebuah gudang di Rungkut, Surabaya.
Di lokasi ini, polisi menemukan 4 ton minyak goreng Minyakita palsu dalam kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi 800-890 ml.
Modus dan Kerugian
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai standar.
Dari praktik ilegal ini, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.
Gudang diketahui milik UD Jaya Abadi, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya serta kemungkinan adanya lokasi produksi lain.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang dengan berat atau isi bersih yang tidak sesuai dengan label.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Polda Jatim juga menegaskan akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait guna memastikan ketersediaan serta kualitas minyak goreng di pasaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan,” pungkas Kombes Budi.