Oknum Debt Collector PT. Mega Finance Diduga Menipu Debitur dengan Modus Buka Blokir Kendaraan

Ilustrasi

Gresik, suarajokotingkir.com – Maraknya aksi penarikan kendaraan oleh oknum debt collector di jalanan semakin meresahkan masyarakat, terutama para debitur. Tindakan oknum debt collector yang kerap menggunakan bujuk rayu hingga bersikap arogan bak preman jalanan menjadi perhatian serius.

Salah satu korban dari modus tersebut adalah Wahyudi Hariyanto (46), warga Jl. Raden Santri, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Wahyudi yang merupakan debitur PT. Mega Finance Gresik mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector eksternal dari PT. Mega Finance Sidoarjo.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (3/1/2025) saat Wahyudi bersama keluarganya dalam perjalanan pulang dari Malang menuju Gresik dan melintas di Alun-alun Sidoarjo.

“Saat itu saya dihadang oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector dari Leasing Mega Finance Sidoarjo. Mereka meminta saya untuk ikut ke kantor mereka dengan alasan membuka blokir kendaraan saya,” ungkap Wahyudi saat ditemui oleh tim media pada Senin (6/1/2025).

Namun, setelah tiba di kantor PT. Mega Finance Sidoarjo, Wahyudi mengaku mengalami tekanan. Ia sempat meminta bantuan kepada pihak kepolisian setempat, tetapi laporan tersebut ditolak dengan alasan bahwa kasus ini bukan termasuk tindak pidana, melainkan perdata.

“Saya sempat melapor ke Polsek setempat, tetapi ditolak karena dianggap bukan tindak pidana. Setelah itu, saya mencoba melapor ke Polres Sidoarjo, tetapi di sana pun laporan saya ditolak karena tidak ada unsur kekerasan dalam kejadian ini,” ujarnya dengan nada sedih.

Di kantor PT. Mega Finance Sidoarjo, Wahyudi kemudian dibawa ke ruangan administrasi dan bertemu dengan dua pria berbadan kekar yang mengaku sebagai kepala debt collector.

“Saya dipaksa menandatangani surat. Namun, saat menandatangani, bagian atas surat ditutupi dengan kertas dan tangan mereka, sehingga saya tidak mengetahui isi surat tersebut selain bagian yang menunjukkan bahwa saya menyerahkan kendaraan,” jelasnya.

Setelah keluar dari ruangan administrasi, Wahyudi terkejut mendapati sepeda motornya, Honda PCX hitam dengan nomor polisi W 3245 ET, yang sebelumnya terparkir dalam kondisi terkunci setir, telah hilang tanpa jejak.

Diketahui bahwa Wahyudi adalah debitur PT. Mega Finance Gresik yang berkantor di Ruko Garden Blok A2, Desa Dahan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Ia memiliki kontrak pembiayaan dengan nomor GSM3300299 untuk kendaraan jenis Honda PCX dengan nomor rangka MHLKF7115NK349085 dan nomor mesin KF71E1349763.

Wahyudi mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan, yaitu untuk angsuran ke-27 dari total 35 kali cicilan pada bulan Desember 2024.

Setiap bulan, ia harus membayar cicilan sebesar Rp1.253.000,-. Dengan perhitungan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp2.000.000,- dan 27 kali angsuran yang telah dibayarkan, total kerugian yang ia alami mencapai Rp35.381.000,-.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *