Pria Asal Pamekasan Tewas Dibacok di Sampang, Diduga karena Selingkuh dengan Istri Sepupu Pelaku

Korban pembunuhan terkapar bersimbah darah (Sumber: suarajokotingkir, 2025)

Sampang, suarajokotingkir.com– Seorang pria berinisial KH (35), warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, tewas setelah mengalami penganiayaan di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Senin (10/03/2025) malam.

Kapolres Sampang AKBP Hartono membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB dan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (30), warga Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.

“Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan terduga pelaku MS sekitar pukul 03.30 WIB. Saat diinterogasi, MS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis clurit hingga korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Hartono saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Sokobanah, Selasa (11/03/2025) dini hari.

Kapolres Sampang menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya.

Saat hendak kembali ke Pamekasan, tiba-tiba tersangka MS muncul dan langsung menyeret KH keluar dari dalam mobil.

Tanpa banyak bicara, MS membacok korban berkali-kali.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah seorang saksi berinisial TR. Namun, karena mengalami luka parah di punggung dan rusuk, korban akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah,” jelas Kapolres Sampang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah perselingkuhan.

MS diketahui menghabisi korban KH karena diduga memiliki hubungan dengan IM, yang merupakan istri dari sepupu tersangka.

“Suami IM saat ini sedang bekerja di Malaysia,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, MS kini telah diamankan dan dalam perjalanan menuju Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas AKBP Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *