Perihal Dugaan Korupsi PEN Rp12 Miliar di Sampang, Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur Akan Gelar Aksi Jilid III

Korlap aksi Jilid III Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur menunjukkan surat pemberitahuan demo di depan gedung Dit Intelkam Polda Jatim (Sumber: suarajokotingkir, 2025)

Sampang, suarajokotingkir.com – Tagih janji Polda Jatim terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang.

Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi Jilid III di Mapolda Jawa Timur pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang.

Faris Reza Malik, Koordinator Lapangan (Korlap) Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur, membenarkan rencana aksi tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan aksi telah disampaikan ke Direktorat Intelijen Polda Jatim.

“Benar, kami akan menggelar aksi Jilid III pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang. Surat pemberitahuan aksi sudah saya sampaikan ke Dit Intelkam Polda Jatim tadi,” ujar Faris saat ditemui di Polda Jatim, Selasa (11/03/2025).

Faris menambahkan bahwa dalam aksi Jilid II yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025 lalu, Kanit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Sodiq Efendi, telah memastikan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Namun, hingga kini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka tambahan.

“Hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka baru. Oleh karena itu, kami akan menagih janji tersebut dengan menggelar aksi Jilid III,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi DID untuk PEN sebesar Rp12 miliar di Kabupaten Sampang telah menyeret satu tersangka, yakni Hasan Mustofa, Sekretaris Dinas PUPR Sampang.

Namun, pihak Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur meyakini masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dan mendesak agar Polda Jatim segera menetapkan tersangka baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *