Sampang,suarajokotingkir.com – Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tujuh pelaku perjudian jenis kartu remi bakaran di sebuah gardu yang berlokasi di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Jawa Timur, pada Jumat (07/03/2025) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, yakni SN (34), RP (36), MS (57), MS (34), LM (47), SR (55), dan MT (56). Ketujuhnya merupakan warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
“Ketujuh pelaku yang diamankan merupakan warga setempat yang terlibat dalam perjudian kartu remi bakaran,” ujar AKBP Hartono.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat kotak kartu remi merek TIUM (dua telah digunakan dan dua lainnya belum digunakan), satu buah terpal berwarna biru, satu unit senter kepala, satu buah piring coklat, satu buah lepek, serta uang tunai sebesar Rp 568.000.
“Para pelaku memainkan judi kartu remi bakaran, di mana pemain dengan kartu tertinggi dinyatakan sebagai pemenang dalam setiap putaran permainan,” jelas AKBP Hartono kepada awak media.
Kapolres Sampang menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku.
“Setelah informasi dipastikan akurat, anggota kami segera melakukan penggerebekan dan menangkap tujuh pelaku perjudian kartu remi di lokasi kejadian,” tambahnya.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
AKBP Hartono menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Sampang, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah agar tetap aman dan damai,” pungkasnya.