Sampang, suarajokotingkir.com – Skandal korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 12 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang terus bergulir.
Kasus yang dilaporkan oleh LSM Lasbandra sejak Februari 2022 kini memasuki babak baru dengan kepastian adanya tersangka tambahan.
Laporan awal dugaan korupsi proyek Lapen senilai Rp 12 miliar tersebut diajukan saat Kapolda Jatim dijabat oleh Irjen Pol Nico Afinta.
Namun, hingga Oktober 2022, ketika Irjen Pol Toni Harmanto menggantikan posisi Kapolda, proses penyelidikan masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Setelah pergantian Kapolda Jatim ke Irjen Pol Imam Sugianto pada Oktober 2023, kasus ini mulai ditangani lebih serius.
Pada 26 Maret 2024, pengaduan masyarakat dari LSM Lasbandra resmi naik menjadi laporan polisi dengan nomor: LP/A/23/III/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR.
Polda Jatim kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 17 April 2024 dengan nomor: Sprin. Sidik/191/IV/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus.
Selanjutnya, pada 23 September 2024 dan 30 Januari 2025, surat penyidikan kembali diterbitkan dengan nomor: SP. Sidik/473/IX/RES/3.3/2024/Ditreskrimsus dan SP. Sidik/40/I/RES/Ditreskrimsus.
Akhirnya, Polda Jatim menetapkan Hasan Mustofa, Sekretaris Dinas PUPR Sampang, sebagai tersangka.
Surat penetapan tersangka tersebut dikirimkan kepada pelapor, Ach Rifai dari LSM Lasbandra, dengan nomor: B/67/SP2HP/II/RES 3.3/2025/Ditreskrimsus. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn.
Saat menemui massa aksi Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur dalam aksi unjuk rasa di depan Polda Jatim, Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Amin, memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Bukan kemungkinan, kami pastikan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Kompol Sodiq Amin, yang disambut takbir oleh massa aksi, Senin (24/02/2025).
Sementara itu, Ach Rifai selaku pelapor mengapresiasi langkah penyidik Tipidkor Polda Jatim yang telah menetapkan satu tersangka dan akan menetapkan tersangka lainnya.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya langkah penyidik Polda Jatim. Kasus ini sudah kami laporkan sejak era Kapolda Nico dan baru terungkap di era Kapolda Imam Sugianto,” ungkap Rifai, Minggu (02/03/2025).
Lebih lanjut, Rifai menyebut bahwa Polda Jatim telah mengukir sejarah karena berani mengungkap dugaan korupsi di Sampang yang terjadi pada era kepemimpinan H. Slamet Junaidi (2019-2024).
“Kasus ini pasti melibatkan lebih dari satu orang. Jika belum ada titik terang, kami akan terus menggelar aksi demo setiap 20 hari sekali di depan Mapolda Jatim. Tuntutan kami jelas, tangkap semua pelaku dan otak di balik kasus ini,” tegasnya.
Rifai juga menyatakan bahwa pihaknya menunggu konferensi pers dari Humas Polda Jatim terkait perkembangan kasus ini dan penetapan tersangka baru dalam dugaan korupsi dana DID II untuk PEN sebesar Rp 12 miliar di Sampang.