Sampang, suarajokotingkir.com – Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar), Kabupaten Sampang, akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pendapatan wisata Pantai Lon Malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah.
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Provinsi Jawa Timur melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana tiket masuk dan parkir hingga ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Sampang beberapa minggu lalu dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Endah Nursiskawati, menegaskan bahwa pengelolaan Pantai Lon Malang bukan berada di bawah kewenangan Disporabudpar, melainkan dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Jadi saya klarifikasi dulu, Pantai Lon Malang bukan di bawah Disporabudpar, tetapi milik desa dan dikelola oleh BUMDes,” ujar Endah, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa Disporabudpar tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan destinasi wisata yang berada di bawah BUMDes.
Jika ada dugaan pelanggaran keuangan, menurutnya, yang berwenang memberikan keterangan ahli adalah dinas yang menaungi BUMDes.
“Tugas kami hanya sebatas pembinaan dan pengawasan terkait sistem tata kelola destinasi serta pemasaran wisata. Kami punya program pendampingan yang menyasar pengembangan SDM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Endah menyebut bahwa pihaknya lebih berfokus pada pelatihan bagi pelaku usaha wisata, seperti strategi pemasaran produk di destinasi wisata serta peningkatan daya tarik melalui pengelolaan tampilan yang lebih profesional.
Terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Pantai Lon Malang, ia menegaskan bahwa BUMDes yang mengelola pantai tersebut setiap tahunnya diaudit oleh Inspektorat.
“Saya akan melaporkan dulu ke pimpinan. Kami harus memahami duduk permasalahannya terlebih dahulu,” pungkasnya.
Penulis : Mansur