Polres Sampang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Sampang, suarajokotingkir.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, kepada awak media usai mengikuti kegiatan sepeda santai di Mapolsek Sampang, Minggu (09/02/2025).

Menurut AKBP Hartono, kasus ini bermula pada Jumat (07/02/2025) malam, saat korban berinisial TH (54), warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, didatangi oleh tersangka AAJ (37), warga Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

Tersangka meminta bantuan kepada korban untuk diantarkan ke sebuah bengkel guna membeli ban sepeda motor yang diklaim mengalami kebocoran.

“Karena korban sudah mengenal tersangka selama kurang lebih satu tahun, korban bersedia mengantarkan dengan menggunakan sepeda motornya, Honda Revo berpelat nomor L-4042 BAE,” ujar Hartono.

Dalam perjalanan, tersangka yang mengendarai sepeda motor korban tidak menemukan bengkel yang dimaksud. Sesampainya di Jalan KH. Agus Salim, Desa Madulang, Omben, tersangka menurunkan korban di dekat sebuah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan mengaku bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya.

Namun, setelah tersangka pergi membawa sepeda motor korban ke arah Pamekasan, korban baru menyadari bahwa sepeda motor yang ditinggalkan bukan milik tersangka, melainkan milik warga sekitar.

Korban yang merasa ditipu segera meminta bantuan warga dan mencoba mengejar tersangka, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Sampang.

“Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura meminta antar kepada korban, lalu membawa kabur sepeda motor korban untuk digadaikan. Sedangkan motifnya adalah mendapatkan uang dengan cara cepat dan mudah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (09/02/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Desa Nagguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Saat ini, tersangka telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono.*(Wehdi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *