Sampang, suarajokotingkir.com – Sebuah banner pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfud atau yang dikenal dengan pasangan Jimad Sakteh terlihat terpasang di halaman SMA Al Khozini, Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Banner tersebut menampilkan gambar pasangan calon bersama tokoh kiai setempat, H Fauzi Abdulloh, Rabu (09/10/2024).
Keberadaan banner ini menarik perhatian awak media yang sedang berada di lokasi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwascam Kedungdung, Ali Mashuri, menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya awalnya tidak mengetahui adanya pemasangan banner tersebut di area sekolah.
“Kami sudah mengarahkan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk segera menuju lokasi guna melakukan pengecekan. Saat ini, kami masih menunggu laporan dari PKD, apakah banner tersebut berada di dalam area sekolah atau di luar,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa jika banner tersebut berada di dalam area sekolah, maka hal tersebut melanggar peraturan kampanye sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang secara tegas melarang penggunaan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye.
“Kalau banner itu berada di dalam sekolah, jelas melanggar aturan. Kami akan segera berkoordinasi dengan tim pasangan calon serta pihak yayasan agar banner tersebut segera diturunkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 mengatur larangan kampanye di beberapa tempat, termasuk di fasilitas pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga melarang penggunaan fasilitas pemerintah, merusak alat peraga kampanye, dan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.