Budaya  

Guru SMKN 2 Boyolangu Takut Dengan Rekan Wartawan

Tulungagung -SuaraJokotingkir.com,
Pada hari Kamis (4/8/24) pagi, tim investigasi mendatangi Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu, Ibnu Subroto, untuk meminta klarifikasi terkait aduan yang diterima dari wali murid dan siswa jurusan Kuliner kelas 3. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada respon dari Kepala Sekolah. Sebagai langkah lanjutan, media ini berupaya bertemu dengan guru jurusan Kuliner, Eko Rahayuningsri, S.Pd., untuk mengklarifikasi keluhan yang disampaikan oleh siswa dan orang tua.

Salah satu siswa jurusan Kuliner, AT, menyampaikan kepada media ini bahwa seluruh siswa diwajibkan membeli makanan dari sekolah. Menurutnya, siswa yang keberatan atau tidak setuju dengan kebijakan tersebut dipanggil dan diintervensi oleh guru, yang secara signifikan mempengaruhi kondisi psikologis siswa. AT juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sekolah dijadikan lahan bisnis oleh pihak tertentu.
Img 20240815 Wa0223
Saat dikonfirmasi, Eko Rahayuningsri, guru koprogli kuliner, menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari program sekolah. Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah benar siswa diwajibkan membeli makanan di sekolah, Eko menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian Humas.

Setelah berkoordinasi, Eko bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rani Nurwidya, S.Pd., menolak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan tidak ingin pembicaraannya direkam dan segera meninggalkan tempat.

Perlu diingat, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, sikap menutup informasi tersebut juga dianggap melanggar aturan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting dari negara demokratis yang menghargai kedaulatan rakyat, dan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan informasi publik yang transparan adalah upaya penting dalam mengembangkan masyarakat yang informatif dan sadar akan hak-haknya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *