MOJOKERTO.SuaraJokotingkir. com, Kembali digelar sidang tindak pidana Dugaan Pengrusakan Gembok Dan Rantai Tangki Tetes Milik PT Serba Guna Harapan / PT SGH (Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, red.) dengan dua terdakwa yaitu Suprapto dan Hau Ming atau Stefano Yohandra Susanto, di ruang sidang Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 25 Juli 2024.
Sidang yang dijadwalkan siang jam 13.00, ternyata baru digelar sekitar setelah Ashar. Molor seperti beberapa sidang yang lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang-sidang sebelumnya kukuh dengan tuntutan masing-masing sepuluh bulan penjara dengan dipotong masa penahanan sementara yang telah berlangsung beberapa bulan. Tuntutan dengan pasal 170, pasal 406 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam sidang putusan hari ini dengan Majelis Hakim PN Mojokerto yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo, memutuskan vonis masing-masing tiga (3) bulan untuk Hau Ming dan lima (5) bulan untuk Suprapto.
Ketika masing-masing pihak ditanya tanggapan oleh hakim atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dengan Koordinator JPU Angga R. Baskoro bersama tim menyatakan pikir-pikir alias tidak langsung mengambil langkah banding ataukah menerima putusan tersebut.
Begitupun para terdakwa dan kuasa hukumnya, setelah diberi kesempatan berunding sejenak sebagaimana umumnya proses sidang, menyatakan pikir-pikir.
“Kami menyatakan pikir-pikir karena harus berunding dulu dengan para pihak keluarga,” ungkap kuasa hukum para terdakwa, Prof. Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, MH, MM, CLI, saat ditemui media usai sidang.
Dimana pada sidang beberapa hari sebelumnya, kuasa hukum keberatan dengan tuntutan sepuluh (10) bulan untuk masing-masing terdakwa. Keberatan disampaikan karena hal yang dilakukan oleh Suprapto dan Hau Ming (Stefano Yohandra Susanto) bukanlah merupakan pengrusakan akan tetapi hal yang sehari-hari atau hal yang biasa dilakukan, sehingga tidak layak dituduhkan sebagai perusakan, juga tidak ada penghilangan barang bukti yang dituduhkan karena barang-barang dimaksud ditaruh di pos keamanan, sehingga tidak ada niat jahat sama sekali.
“Namun kami menghargai putusan hakim, tapi kami menyatakan pikir-pikir karena harus berunding dulu,” tandas Prof Oscar sapaan akrabnya.
Sementara itu JPU sudah tidak ada di lokasi sekitar ruang sidang ketika akan dimintai komentar oleh media, kenapa menyatakan pikir-pikir: apakah diantaranya karena vonis masing-masing 3 bulan dan 5 bulan itu dinilai jauh terlalu ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 10 bulan?
Sumber lain, menyebut kegagalan oknum PT SGH jika misal kasus ini digunakan untuk menggiring atau sebagai alat paksa agar PT Akar Djati mau membayar apa yang disebut sebagai kontrak perjanjian sewa-menyewa meskipun dalam persidangan terungkap pihak PT Akar Djati belum pernah tanda tangan untuk bersepakat.
“Kasus ini memang belum berakhir, belum incrach, apalagi masing-masing pihak masih menyatakan pikir-pikir. Akan tetapi kasus ini masig gagal jika misal arahnya digunakan untuk dijadikan alat paksa,” tandas sumber yang enggan disebut nama. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Siswahyu).