LAMONGAN- SuaraJokotingkir.com,
Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berasal dari Dana Desa yanh terletak di Dusun Semampir Desa Sidomulyo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan di duga di kerjakan dengan Tambal sulam dan asal jadi serta tidak sesuai Spec dan Rencana Anggaran dan Belanja (RAB),Rabu (12/06/2024)
Proyek yang berasal dari Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 sebesar Rp 150.000.000 dengan Volume pengerjaan 280,50 x 0.30 x 0,70 di Kerjakan aleh Tim Lak (Pokmas) dan di duga di kerjakan tidak sesuai spec dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) tanpa membongkar pondasi yang lama,cuma tambal sulam
Saat Awak media dan LSM mengecek di lokasi proyek dan meminta keterangan dari salah satu masyarakat yang tidak mau di sebut namanya bahwa, “Pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) di kerjakan oleh masyarakat sekitar dan Pokmas, akan tetapi pondasi TPT yang lama tidak di bongkar total cuma di teruskan dan di Tambal sulam dari pondasi yang lama, terangnya
Terlihat bahan matrial bahan seperti pasir dan batu cuma beberapa rit saja
Sudah jelas bahwa kedalaman pondasi yang terpampang di papan nama 0,70 m akan tetapi kondisi TPT tidak sesuai, di duga Kades Sidomulyo M Zainudin Lubis mar up dan mengurangi bahan untuk mendapatkan Keuntungan dari Proyek TPT tersebut
Untuk itu sebagaimana fungsi LSM dan Media sebagai kontrol sosial dan lembaga pengawasan maka akan melaporkan Temuan penyimpangan proyek TPT tersebut ke Inpektorat dan Kejaksaan Negeri Lamongan,dengan dasar Peraturan RI Nomor 43 Tahun 2018 untuk sebagai warga negara dan fungsi lembaga membantu sebagai pengawasan dan pencegahan tindak pidana Korupsi untuk menyampaikan informasi ke Aparat Penegak Hukum
Saat berita ini di naikan awak media sudah konfirmasi Ke Perangkat Desa dan Kepala Desa Sidomulyo M Zainudin Lubis lewat WA maupun Tlp tapi sampai saat ini tidak ada tanggapan, untuk itu akan mengkonfirmasi ke pihak – pihak terkait,pungkasnya ( red)