Gresik,SuaraJokotingkir.com- Kapolsek menganti ungkap kasus pengeroyokan kejadian di jalan umum tempatnya perempatan Dusun Pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. selasa, (16/04/24).
Seorang pemuda berinisial DT ( 20 ) asal Desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik yang diamankan Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik. 8 orang lainnya masuk daftar pencarian orang ( DPO ) Polisi, satu orang yang masih di bawah umur juga diamankan unit PPA Polres Gresik .
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, S.H., M.M. pada saat Pers Rilis di halaman Mapolsek dan di dampingi Kasi Humas Polres Gresik mengatakan bahwa segerombolan Pemuda atau pelaku ini sengaja membuat onar di Dusun Pengampon, Desa Setro.
Segerombolan pemuda tersebut sengaja membuat onar pada H-1menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada hari selasa ( 9/4/2024 ), di tempat kejadian perkara ( TKP ) di pinggir Jalan tepatnya di Dusun Pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
“Kronologis kejadian pelaku bersama teman – temannya kurang lebih 10 orang dengan mengendarai spdh motor telah melakukan pemukulan bersama -sama dengan alat berupa royong sehingga korban mengalami luka di bagian jari telunjuk sebelah kanan, punggung dan sebujur badan lainnya luka pada diri korban.
Di samping itu juga pelaku dan teman – temannya melakukan pengerusakan kaca dan jendela milik warga yang mana saat itu korban sedang menyelamatkan diri di rumah warga tersebut.
peristiwa pengeroyokan tersebut Kapolsek Menganti mengamankan sejumlah barang bukti Sepeda Motor Honda PCX dengan Nopol W 4507 FM sebuah Royong dua buah batu dan pecahan kaca rumah warga yang ikut menjadi korban keganasan pelaku Atas kejadian tersebut polsek Mengnati gerak cepat untuk melakukan pelidikan terkait dengan adanya kejadian mengungkap pelaku-pelaku dengan perbuatan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 Tahun penjara. (Lia/Isa)